Mari Berkarya Untuk Negeri

Mari Berkarya Untuk Negeri

Minggu, 08 Mei 2011

Inspirasi Pencerahan Dari Boetta Ilmoe Bantaeng

Bantaeng,Moti, 07 Mei 2011

oleh Bahtiar, S.Fil.I

Menulislah karena hanya dengan menulis sejarah terdokumentasikan,
menulislah karena hanya dengan menulis peradaban ditata,
menulislah karena kebenaran hanya bisa bertahan suaranya lewat tulisan
(Bahtiar; Mengurai kata ‘tidak’ lewat tulisan)

Boetta Ilmoe adalah sebuah nama toko buku, rumah baca sekaligus tempat belajar dan diskusi para siswa, pemuda, mahasiswa, tokoh LSM dan aktivis lainnya. Mungkin kita akan banyak bertanya kenapa ada sebuah tokoh buku yang menyediakan tempat diskusi dan rumah baca, padahal biasanya seorang penjual buku hanya menjual buku bukan untuk menyediakan fasalitas demikian tapi di Boetta Ilmoe anda akan mendapat sesuatu yang berbeda, anda akan mendapat sebuah kenyataan yang melawan pikiran(maksud saya berbeda dari logika bisnis buku biasanya) anda bahwa disana ada fasilitas dan berfungsi sebagai rumah pencerahan untuk anak-anak muda, guru, aktivis NGO.

Tadi pagi jam 09.00-12.30(07/05/2011) penulis ikut meramaikan acara di Boetta Ilmoe sebagai peserta bedah buku ‘kebebasan dan moralitas’ bedah buku yang dibedah langsung oleh penulisnya’Ahmad Sahide’, seorang penulis muda yang produktif dari bulukumba dan sekarang lagi menyelesaikan kuliah pasca sarjana di UGM (Universitas Gajah Mada) Jogjakarta. Pembedah pembanding lainnya Nasrun Jamal (Aktivis FMBT) dan Mahbud Ali Muhyar (PNS Pemda Bantaeng). Diskusi buku yang sangat menarik karena pembedahnya adalah penulisnya sendiri dan yang lebih penting karena pesertanya adalah para dedenkot pemuda dan aktivis kenamaan Bantaeng, ada Arga Ithos (Aktivis KOSKAR PPB), Hasanuddin Arasy (Ketua Pemuda Muhammadiyah Bantaeng), ada Kamaruddin (Guru dan mantan Aktivis), ada Nur Laela (Aktivis Perempuan), ada Buntus (Senior HPMB), ada Abd Khalik (Aktivis dan TNI) Agus(Aktivis IRM), Sirajuddin Umar (Mantan Ketua KOSKAR) ada beberapa aktivis FMBT termasuk Ketuanya(penulis tidak tau namanya) dan banyak lagi yang lainnya yang penulis tidak perlu sebutkan satu persatu.

Diskusi bedah buku yang dipandu Kamaruddin merupakan implementasi intelektual kaum muda berorientasi masa depan. Dalam ulasannya penulis buku mengatakan, buku yang ditulisnya adalah sebuah rekaman dari tahun 2005-2010 atas kejadian-kejadian penting di Indonesia. Pembahasan mulai masalah islam, pendidikan, kebudayaan, nasionlisme dan politik. Sebuah rekaman sejarah yang menjadi dokumentasi catatan harian sang penulis.

Dalam ulasan pendidikan, pendidikan yang kita jalani selama ini kebanyakan hanya menciptakan buadaya bisu dan diorientasi. Terbukti dengan gagalnya pendidikan terpahami dengan baik, kasus artis yang merasa sudah memiliki uang banyak, popularitas, aset-aset yang bisa menjamin dirinya dan membuatnya bisa hidup mewah serta tentram dimasa depan. Dengan kemewahan tersebut maka pendidikan yang dijalani artis ‘Kasak-Kusuk’, kuliah para artis tidak terurus, terabaikan dan kualitas intelektual pupus semua hal ini terjadi karena kesalahan memahami hakikat dasar tujuan pendidikan kita sebagai proses humanisasi, bukan justru sebaliknya sebagai bagian dari mainstrim kapitalisasi dan komersialisasi. Pendidikan kita hanya dipahami sebagai proses untuk mendapat gelar sarjana dan menjadi PNS atau untuk meraih kemewahan dasar lainnya, pola pemahaman seperti ini membuat kita terjebak dalam lubang hitam dan perangkat syaetaniyah untuk memahami hakikat diri dan proses interaksi pendidikan atau menurut kang Jalal adalah lingkaran syetan pendidikan. Kenapa kita terjebak dalam lubang hitam dan lingkrang syetan pendidikan? Karena pendidikan yang kita peroleh membuat kita lupa orientasi utama, membuat kita lupa dengan hakikat dasar diri kita sebaga manusia yang sadar secara individual, sadar secara sosial dan sadar secara teologis.

Apa yang diulas oleh guru besar Kuntowijoyo harusnya bisa terkaper secara utuh dalam pendidikan kita. Menurut Kuntowijoyo ada tiga hal yang harus dipenuhi untuk mencapai sebuah proses akselerasi diri, pertama Humanisasi,Transedensi dan liberasi. Humanisasi adalah proses memhami diri sebagai mahluk yang memiliki martabat yang mulia sebagaimana penjabaran alqur’an bahwa kita adalah khafilah Allah SWT dimuka bumi yang memiliki legitimasi termualia dibanding mahluk lainnya(malaikan,jin,binatang,tumbuhan) untuk menata diri,alam,peradaban, dan sosial kemasyarakat. Manusia dalam berhubungan dengan dirinya, sesamanya harus mengdepankan aspek saling memanusiakan dalam bahasa makassarnya ‘siana’.Hakikat inilah yang dilupakan oleh pendidikan kita sehingga pendidikan kita hanya mengantarkan kita lupa dan tidak sadar siapa diri kita sesungguhnya. Pendidikan kita mengantar kita lupa siapa kita sesungguhnya.

Kedua Transendensi , kehadiran diri kita dimuka bumi ini merupakan manifestasi dari kesadaran dan kehadiran sebab teologis yang dikenal dalam pemikiran Aristoteles sebab pertama, Plato manusia berasal dari alam idea. Sementara dalam alqur’an manusia berasal dari tuhan yang maha mulia, sehingga sifat-sifat ketuhan dan kemuliaan tuhan ada dalam diri manusia. Kehadiran manusia dimuka bumi tidak boleh membuat manusia lupa dengan tuhannya karena dengan melupakan tuhannya nilai kemanusiaannya akan menjadi sangat sekularistik, jikalau saat ini kita sebagai manusia menjadi sekuler merupakan bagian dari pengaruh pendidikan dan gagasa-gagasan epistemologis materialisme dan rasionalisme instrumental ala Comte dan Cartesian yang masuk menjadi struktur sadar modul pendidikan kita. Pendidikan kita gagal menjadikan ajaran-ajaran nilai yang sangat dekat dengan niali ketuhanan tidak bisa menjiwa dalam konsepsi paradigmatik biasnya kita menjadi serasing dari nilai ketuhanan kita padahal kita orang yang beragama, mungkin suatu saat jika seperti ini terus maka kita akan menjadi seorang yang ‘menganut agama namun tanpa tuhan.

Ketiga liberasi, kehadiran manusia sebagai mahluk hidup adalah kehadiran secara sadar dan fitrawih. Ketika hakikat diri sebagai mahluk yang bebas mandiri tidak terealisasi dalam kehidupan maka upaya pembebasan terhadap diri yang terpenjara oleh kebodohan, kemiskinan, ketertindasan, dominasi politik, eksploitasi kapitalis dan cengkraman nerasi pengetahuan ‘kolonial mind’ menjadi sebuah kemestian. Perlawanan terhadap penindasan atas kebebasan yang tercerabut merupakan perwujudan diri yang sadar dan penegasan eksistensi diri Sartre sendiri walaupun sosok seorang humanis ateis romatis tetap mendeklarasikan agenda diri dan pembebasan atas penindasan manusia dalam sebuah adigiumnya’man is free or rather man is freedom’ saking pentingnya sebuah harapan dan agenda kemanusiaan untuk membebaskan manusia dari belenggu penindasan. Tentu saja pendidikan kita tidak mampu menjawab semua soal ini dulu dan sekarang ini.

Ulasan seputar islam, saya sebagai penganut agama islam termasuk kita semua penganut islam yang menganggap taat pada agama kita masing-masing belum tentu itu bisa menjadi alasan yang tepat bahwa kita sudah menjadi islam secara kaffah. Kalau penulis melihat islam sebagai agama, maka saya ingin menyampaikan islam kita, islam saya dan islam anda masih ada dikasur, masih ada di mesjid, masih ada dikeranjang pakaian. islam belum keluar dari mesjid, islam belum keluar dari rumah,islam menuju masyarakat, islam belum sampai di persimpangan jalan untuk menjawab kemiskinan. Jika islam masih seperti ini, jawaban sederhana akan kita temukan jika umat islam miskin, bodoh, terbelakang, gatek(gagal tekhnologi) wajar, nabi sudah mengingatkan kita ‘suatu saat umat islam akan seperti makanan di atas meja yang diperebutkan’. Umat islam memang banyak, namun banyaknya umat islam justru semakin banyak masalah kemiskinan, dan lemahnya penemuan islam dalam bentuk saintek dan penemuan lainnya semua ini terjadi karena islam masih dipahami dalam kerangka individualis sufisme.

Ulasan kebudayaan dan nasionalisme, nasionalisme dan budaya merupakan satu bingkai yang saling mengait dan mengisi kekurangan. Jika kita bicara nasionalisme maka secara sadar kita bicara kesadaran ke-indonesiaan kita digugat dan rangsang oleh pertanyaan-pertanyaan kritis, masihkah kita seorang yang indonesia? Masihkah kita berbudaya luhur sabagai putra indonesia yang berbudaya? Jawabannya sangat sederhana. Jika kita melihat fakta diri kita yang kehilangan orientasi kebangsaan maka sesungguhnya kita telah meniadakan diri kita dari indonesia dan indonesia dari diri kita. Konsepsi nasionalisme kita merupakan bagian dari kesadaran universal kebangsaan kita untuk melihat negara secara utuh dan melindungi negara dari ancaman asing. Melindungi negara dari ancaman asing adalah sikap nasionalisme kita, namun jika asing mengeksploitasi negara kita justru kita ikut terlibat mengeksploitasi negara maka secara otomatis kita telah kehilangan sikap dan karakter nasionalisme yang menjadi gagasan utama bhineka tunggal ika.Semangat kebangsaan kita dimana saat laut kita dicaplok oleh Malaysia, tari dan budaya kita dicaplok oleh Malaysia?

Ulasan politik, politik dan sistem demokrasi yang dijalankan di indonesia bisa diterjemahkan masih terjebak dalam sebuah sistem dan politikal praktis atau real politik (Amin Rais), kasus KPK yang dikriminalisasi, kasus KPK vs POLRI(2010), dewan JJS (jalan-jalan santai) keluar negeri saat terjadi gempa merapi merupakan bukti anarkisme, liberalisme, sekularisme, dan nihilisme politik yang dijalankan. Para politisi dengan sistem demokrasi kehilangan nuraninya, kehilangan rasa kemanusiaannya, kehilangan rasa keadilannya, kehilangan rasa persaudaraannya dan menjadi sosok yang bengis menakutkan bagi keadilan, bagi kerakyatan, bagi kemanusiaan dan kebebasan manusia dari bentuk dominasi dan penjajahan politik negara dan asing. Negara memberikan legitimasi politik secara terbuka kepada elit secara institusional dengan sistem demokrasi, semua aktivitasnya terlegitimasi oleh undang-undang, konvensi dan kebijakan lainnya padahal semua yang dilakukannya merupakan sikap institusional.

Kebebasan dan moralitas elit dan sebagain manusia telah mengalami sebuah kontradiksi, disatu sisi ingin bebas disisi lain melakukan sikap bebas yang menindas moralitas dan sesamanya. Inilah bentuk kebebasan tapi menganut moralitas kaum budak, moralitas kaum miskin nilai dan etis. Banyak manusia yang bermoral bagus secara individual namun moralitasnya tidak mampu menyelesaikan problem kemiskinan, problem pendidikan dan problem kemanusiaan, sehingga moralitasnya adalah meralitas tarzan yang cocok dipakai di Hutan Rimba hidup sendirian. ‘Kebebasan manusia adalah dijaga sama dengan pakaian dicuci,disetrika namun kebebasan harus juga menjaga manusia seperti pakaian yang baik harus mampu melindungi badan dari gangguan penyakit’(muhyar). Moralitas dan kebebasan harus mampu menjawan problem diri, problem sosial, problem teologis agar terjadi harmonisasi humanis atas kebebasan dan moralitas

Boetta Ilmoe, Inspirasi Pencerahan Buatku

Boetta Ilmoe sebagai tokoh buku menjadi salah satu inspirasi bagi penulis untuk memahami gerakan sosial berbasis pencerahan. Jika penulis melakukan pelacakan atas diskusi tadi (07/05/2011) bukan hanya pemikiran dari buku “kebebasan dan moralitas” yang menarik isinya, namun yang terpenting adanya sebuah inspirasi bagi penulis dan peserta lainnya untuk memeriksa catatan-catatan masa lalu,memeriksa apa yang telah penulis dokumentasikan sebagai bagian dari bentuk domumentasi pengetahuan. Saya menjadi tersentak seorang penulis berangkat dari sebuah catatan harian, dan pengaruh lingkungan pergulatannya dalam menjalani kehidupan. Ahmad Sahide mengakui lingkugan dan inspirasi keresahannyalah yang membuatnya mampu menuliskan buku ‘kebebasan dan Moralitas’.

Penulis yang baik adalah penulis yang memiliki domumentasi sejarah dan dokumen terkait tulisan (sedikit banyak itu ungkapan penulis buku). Tulisan-tulisan yang penulis tuliskan merupakan tulisan sederhana namun telah menjadi inspirasi bagi penulis essai-essai yang terlibat dalam diskusi dan yang membaca bukunya. Disinilah perlu kita sadari betapa pentingnya sebuah kesadaran untuk menuliskan pengalaman, keresahan, kejadian-kejadian penting, namun tidak semua yang kita alami layak dituliskan karena menulis adalah bagian dari perasaan resah dan gelisah atas pengalaman dan fakata. Jika pengalaman dan fakta tidak meresahkan kita maka tulisan yang dihasilkan tidak akan menyentu pembaca dan penulis sendiri. Menulis yang baik bisa dilakukan jika ada lingkungan yang mendukung, menulis yang baik perlu sebuah catatan kecil untuk dibawa kemana-mana agar semua yang penting dalam keseharian bisa direkan dalam bentuk catatan, semua yang dilalui bisa diingat saat tiba di rumah sebagai bahan dasar tulisan.

Ketika penulis membaca tulisan penulis sendiri baik saat SMA (sekolah menengah atas) maupun masa kuliah membuat penulis mengingat kegiatan apa yang membuat penulis menuliskannya, hal yang sangat menarik ketika penulis periksa tulisan penulis saat semester 2 yang diterbitkan oleh jurnal ‘Pikkiri KOSKAR PPB’ dengan judul ‘eksistensi manusia’, sebuah tulisan yang mengurai pemikiran humanisme Sartre, Nietzsche dan Karl Marx. Saat membaca ulang, penulis heran dengan tulisan sendiri walaupun masih banyak okkotnya, minimal telah membuat penulis tergugah dan meresakan sebuah kehadiran masa lalu sebagai inspirasi.

Diskusi tadi (07/04/2011) di Boetta Ilmoe mengingatkan kembali kepada saya bagaimana kenangan masa lalu ketika saya menulis pas-pasan, menyadarkan saya pentingnya menulis, menyadarkan saya penting mendokumentasikan sejarah lewat tulisan, menyadarkan saya pentingnya merangkai dan mengumpulkan catatan-catatan berserakan. Diskusi tadi juga mempertemukan saya dengan teman-teman dari Muhammadiyah, NU, KOSKAR PPB, FMBT, HPMB dan LSM. Pertemuan di Boetta Ilmu tadi menyadarkan saya bahwa Boetta Ilmoe menjadi inspirasi historis orientet dan konsolidasi gerakan lewat pencerahan dan itu bisa kembali menjadi bara api pengingat bagi saya karena Boetta Ilmoe menginspirasiku. Boetta Ilmoe memang tokoh sederhana namun membangkitkan kesadaran, membangkitkan bara api semangatku, Boetta Ilmoe memang biasa-biasa aja namun luar biasa karena semangat pendiriannya adalah semangat ‘perjuangan’ bukan logika bisnis sebagaimana penuturan direkturnya Drs, Sulhan Yusuf. Terharuku the,,,hehehehe...

Generasi muda yang memiliki visi dan misi sangat penting melakuakn rekayasa pencerahan, rekayasa peradaban dengan memulainya pada hal-hal sederhana tapi menyentuh aspek subtansial yang dibutuhkan generasi. Belajar dari Boetta Ilmoe minimal membuat kita sadar dan terguga untuk melakukan aktivitas pencerahan terus-menerus, aktivitas yang memiliki basic pengetahuan yang memadai, aktivitas yang berangkat dari sebuah pengalaman keseharian kita karena pengalaman adalah guru terbaik buat kita, karena pengalaman tidak pernah membohongi kita tapi justru pengalaman menggugah diri kita secara fitrawih kemanusiaan.

WARNING...!!!


Harusnya PEMDA dan DPRD Bantaeng tersentuh dan bisa merespon kegiatan pencerahan di Bantaeng, jika tidak maka menjadi salah satu bukti bahwa PEMDA dan DPRD Bantaeng tidak memiliki visi peradaban dan kemanusiaan sebagai visi utama kepemimpinan bangsa Indonesia. Bukankah peradaban tumbuh lewat gerakan pencerahan? Ingat..ingat...ingat...itu....!!!

Semoga Boetta Ilmoe tetap jaya dan bisa melanjutkan agenda pencerahan generasi muda Bantaeng... Amiin ya rabbal alamiin.

Minggu, 01 Mei 2011

SERUAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 MEI 2011

Bidang Humas dan Advokasi

Kelompok Studi dan Karya Putra-Putri bantaeng (KOSKAR PPB)

Memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS 2011)



Salam Revolusi Pendidikan...........!!!!!

Assalamu alikum Wr. Wb



Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pendidkan yang layak (UUD 1945 Pasal 27 ayat 1) maka akan menjadi ironis ketika banyak orang yang tidak dapat merasakan pendidikan, padahal anggaran untuk sektor pendidikan begitu besarnya, untuk tahun 2011 saja mencapai angka Rp 248 triliun atau 20,2 % dari Total APBN 2011, dan di Bantaeng alokasi Anggaran Pendidikan juga mendapat posisi yang cukup tinggi. Namun besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang ada, hal ini terbukti meningkatnya angka pengangguran usia sekolah setiap tahun. Selain itu besarannya anggaran pendidikan menjadi lahan basah bagi koruptor pada institusi pendidikan tersebut, Ironisnya.....Eksploitasi dan PUNGLI berjalan terus-menerus seiring meningkatnya Anggaran Pendidikan setiap tahunnya, ternyata besarnya Anggaran Pendidikan tidak berdampak pada peningkatan kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan tenaga pendidik. Padahal sejatinya hal tersebut dapat teratasi dengan tingginya alokasi Anggaran di sektor Pendidikan.



alih-alih Pendidikankan Gratis, yang terjadi malah Komersialaisasi pendidikan dan sungguh memilukan sekaligus memalukan bebarapa Fakta Bantuan Operasional Sekolah (BOS)terlambat sampai pada yang berhak, tak terkecuali di Kab. Bantaeng.



Olehnya itu dalam Momentum Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2 Mei 2011 Kelompok Studi dan Karya Putra-Putri Bantaeng (KOSKAR PPB)menyerukan kepada Suluruh kalangan :



1. Revolusi Sistem Pendidikan Nasional

2. STOP Komersialisasi Pendidikan

3. Hentikan PUNGLI dalam Institusi Pendidikan

4. Tingkatkan Kesejateraan Tenaga-Tenaga Pendidik

5. Tingkatkan pengawasan Pada penggunaan Anggaran Pendidikan

6. Tangkap dan Adili para Koruptor dalam Institusi Pendidikan



Kaum Terdidik Se- Kabupaten Bantaeng “BERSATULAH”

Padamu Negeri, Jiwa Raga Kami.

Salam revolusi Pendidikan.......!!!

Paragitte Sipakainga’ Sipassiriki Lino Akhera’

Wassalamu Alikum Wr.Wb

Bantaeng 2 Mei 2011





Pengurus Pusat

Kelompok Studi dan Karya Putra-Putri Bantaeng (KOSKAR PPB)

Bidang Humas Dan Advokasi





KAMALUDDIN

Ketua

Minggu, 27 Februari 2011

Intelektual Anarkis,” Reinkarnasi Bal’an”

7 January 2011


Bahtiar Ali Rambangeng (Pemerhati Demokrasi)
“Dan di antara Manusia ada pembicaraannya tentang kehidupan Dunia mengagumkan engkau(Muhammad) dan dia bersaksi kepada Allah SWT mengenai isi hatinya, Padahal dia adalah penantang yang paling keras”(QS; Al-Baqarah ayat 204)

Mereka hidup dengan darahnya

Mereka beratapkan derita

Mereka menggantungkan diri

Mereka adalah korban dari zaman dan perilaku kaum berkuasa


“Banyak diantara kita, anda, mereka

Mengorbankan hidup yang lain

Untuk menghasilkan kehidupan buatnya”

(Bahtiar)

Anarkis tidak lagi hanya dirmaknai sebagai sikap atau perilaku yang dilakukan dengan cara memukul seseorang dengan tangan dan bentuk kekerasan fisik lainnya. Anarkis bisa di dalam bentuk media, anarkis bisa dalam bentuk simbol, anarkis bisa dalam bentuk kebijakan dan politik penganggaran APBD. Sementara kaum intelektual adalah mereka yang memiliki wawasan keilmuan yang menempatkannya memiliki status sosial, status sebagai kaum cerdas, kaum bangsawan diantara mereka yang kurang mendapat akses pengetahuan yang memadai. Intelektual adalah mereka yang menyandang gelar akademik baik, Profesor, Doktor dan peneliti lainnya.

Anarkisnya kaum intelektual penulis maknai sebagai tindakan yang dilakukannya dalam bentuk kekerasan dengan modus intelektual atau kekerasan dengan menghasilkan produk keilmuan yang bisa menyengsarakan orang lain. Anarkisnya Intelektual bisa bermakna perilaku kaum yang berilmu untuk menyakiti orang lain dengan cara-cara halus dan terstrutur. Intelektual yang anarkis penulis maknai dengan istilah Al Qur’an dengan Nama Bal’an, Bal’an di dalam Alqur’an bisa dimaknai sebagai seseorang intelektual yang melindungi penguasa dengan ilmunya. Lantas bagimana anarkisnya kaum intelektual tersebut?

Anarkisnya kaum intelektual Pertama anarkis dengan menghasilkan Produk tontonan kekerasan, Produk tontonan mematikan kreativitas, produk tontonan karton yang membuat anak menjadi bengis dan berprilaku masa bodoh. Kita bisa melihat saat ini banyak produk-produk siaran media yang sebenarnya adalah sampah untuk otak, sampah untuk kecerdasan, produk-produk tersebut bisa dilihat dimana-mana, Misalnya siaran berita kekerasan antara geng siswa, kekerasan rumah tangga, pembunuhan berdarah, perang antara suku, pencurian, seksualitas, gulat. Ada beberapa tipologi penonton berita, Pertama Pononton aktif adalah seorang yang menonton berita tidak sekedar mengikuti berita tetapi sekaligus terlibat mengoreksinya, Kedua hanya sekedar penikmat saja model pononton yang kedua ini, dia menonton hanya untuk menhibur mata dan menikmati apa saja yang disiarkan berita, Ketiga Penonton yang menonton sekaligus mempelajari apa yang dia tonton untuk dilaksanakannya, penonton berita yang ketiga ini banyak dilakukan oleh pelajar dan pelaku kejahatan untuk mempelajari strategi melanjutkan kejahatannya atau meningkatkan kualitas dan kemampuannya sebaga seorang penjahat, Keempat penonton yang jadi objek tentonannya biasanya penonton jenis ini dilakukan oleh anak-anak. Kelima penonton yang menjadi subjek tontonan, penonton yang seperti ini lebih umum dan kebanyakan dilakukan oleh masyarakat secara luas.

Pada prinsipnya semua siaran berita, iklan dan lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada mamfaat. Dan penonton yang menonton siaran media masih lebih banyak yang menjadi objek sasaran, objek penderita, pasif dan komsumtif. Sementara media sebagai sarana untuk mendpatkan informasi hanya menyiarkan kekerasan struktural, kekerasan seksualitas dan siaran juga berfungsi membunuh kreatifitas sang penonton. Pada proses penyiaran dan interaksi media dengan pononton menghasilkan hubungan subjek-objek, penonton hanya sebagai penerima atau objek penderita berita sebagai sebuah fakta dan ulasan media, kemudian fakta tersebut terseva kedalam bawah sadarnya,dan menjadikan masyarakat terkonstruksi secara otomatis kesadarannya untuk mengikuti keinginan media.

Akhir-akhir ini banyaknya perilaku seksual bebas oleh anak remaja dan usia dini, pembunuhan berantai, perampokan sersistematis, pembunuhan antara tetangga, istri pembunuh suami dan suami pembunuh istrinya, semuanya lebih banyak diinisisi dan diberi contoh oleh siaran media. Masyarakat kita masih sebatas sebagai penikmat dan penyontek media sekaligus masyarakat peniruan-peniruan dari hasil tentonan. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas siaran media? Tentu saja jawabannya adalah pemilik Media dan yang lebih bertanggung jawab lagi adalah para konseptor yang merumuskan siaran sampai menjadi berita dan nota-benenya mereka bercokol di belakang siaran media. Mereka inilah yang penulis maksudkan sebagai intektual anarkis yang menjalankan fungsi-fungsi keintelektualannya dengan jalan menciptakan berita kekerasan.

Kedua Produk Hukum Kaum Intelektual, banyak sekali kebijakan-kebijakan publik yang dihasilkan jauh dari kebutuhan dasar masyarakat, jauh dari aspirasi masyarakat, sebab proses pembuatannya sudah salah dengan tidak melibatkan masyarakat, padahal semuanya diproduk untuk kebutuhan memenuhi kebutuh dasar masyarakat, kemudian banyak kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah hanya untuk memproduk sebuah kebijkan yang pro terhadap kekuasaannya. sementara isisi lain produk hukum tersebut bertentangan dengan kebutuhan dasar masyarakat.Coba bayangkan I PERDA yang tidak mengayomi kebutuhan dasar masyarakat apalagi kalau bertentangan dengan kebutuhan masyarakat akan mengakibatkan kerusakan dan penderitaan bagi masyarakat. Misalnya Perda yang akan mengatur pembayaran Rumah kos-kosan di Makassar. Perda ini akan mengatur biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kos pertahun kepada pemerintah Kota Makassar sebagai upaya meningkapkan PAD daerah, tentu saja perda ini akan berimbas bagi kenaikan tarif kos-kosan Mahasiswa basa jadi kos-kosan yang harga kontraknya hanya 2 juta menjadi 3 juta. Kebijakan ini akan menjadikan penderitaan bagi Mahasiswa dan orang tua Mahasiswa, apalagi kalau Mahasiswanya sudah miskin dan asalnya dari Daerah miskin, bisa-bisa Mahasiswanya berhenti kuliah. Tau tidak dari mana asalnya produk PERDA tersebut jelas dari pemerintah, namun otak kebijakan itu dimotori kaum intelektual.

Ketiga penyusunan anggaran, penyusunan anggaran masih jauh dari harapan, hasil pamantauan KOPEL (2010) masih banyak anggaran pemborosan. Penyusunan anggaran di setiap daerah di SULSEL lebih banyak dilakukan untuk membiayayai hal-hal yang tidak penting dan biaya rekreasi pejabat, seperti banyaknya anggaran yang digunakan pada biayaya operasional atau perjalanan dinas keluar daerah dan biaya studi banding pejabat, padahal pejabatnya hanya mencari tempat hiburan saja sehingga lebih banyak memilih ke bali dari pada tempat lainnya. Setelah jalan-jalan apa hasilnya kecuali nol besar(bukan berarti tidak ada yang berhasil, cuman masih jauh lebih banyak yang hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran). Anggaran yang tidak pro terhadap rakyat akan mengakibatkan rakyat sengsara dan kehilangan dasar hidupnya, apalagi kita masih termasuk daerah miskin. Anda tau siapa yang membuat anggaran? Tidak lain adalah para intelektual.(aku berlindung kepada Allah SWT atas perilaku seperti itu).

Intelektula anarkis harus bergeser menjadi intelektual ideologis berwawasan. Perbedaan mendasar antara intelektual anarkis dengan intelektual ideologis karena intelektual ideologis menempatkan diri sebagai ilmuan yang memiliki tanggungjawam sosial atas ilmu yang dimilikinya. Bukan hanya itu intelektual ideologis berwawasan melandaskan semua produk pengetahuannya pada dasar ontologis spekulatif eksperimentasi objektif, sehingga produk-produk penegetahuannya tidak menghasilkan kisruh dan masalah kerakyata dan melukai keadilan.

Bahtiar Ali Rambangeng

(Pemerhati Demokrasi)

Minggu, 23 Januari 2011

Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 68, 1997 LINGKUNGAN HIDUP. WAWASAN NUSANTARA. Bahan
Berbahaya. Limbah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek
dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan
umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan
menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa
depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan
dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum
dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global
serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan
lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (1 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
f. bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses
pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan;
4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup;
5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (2 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi
kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang
ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain;
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat,
energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang
dibuang ke dalamnya;
10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia,
sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/
atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan
hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk
menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya;
16. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi,
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lain;
18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (3 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/
atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup;
20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;
22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan
hidup;
23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum
yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (4 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan
hidup;
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan
tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (5 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi
yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan
sosial;
d. Memberikan saran pendapat;
e. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup,
dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek
hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber
daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (6 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan
penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat.
2. Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai
dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang,
perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan
perubahan iklim.
4. Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung
jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan
tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara
masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
d. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup
yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan
proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (7 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
hidup;
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan
hidup.
Pasal 11
1. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh
perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
2. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja
kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 12
1. Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional
tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan
dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat
di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat
dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan
dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan
pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (8 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan
penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup.
2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara
penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah
hasil usaha dan/atau kegiatan.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut,
mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (9 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
BAB VI
PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 18
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk
memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2. Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban
untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
1. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a. Rencana tata ruang;
b. Pendapat masyarakat;
c. Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan
usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2. Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media
lingkungan hidup.
2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media
lingkungan hidup Indonesia.
3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1)
berada pada Menteri.
4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (10 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
1. Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup.
2. Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan.
3. Dalam hal wewenang pengawasan diserahkakn kepada Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
menetapkan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan
Pasal 23
Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga
yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.
Pasal 24
1. Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen
dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh,
memeriksa peralatan, memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta
keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib
memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
Pasal 25
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (11 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
1. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya
pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran,
melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undangundang.
2. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/
Walikotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
3. Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
4. Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan
surat perintah dari pejabat yang berwenang.
5. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
1. Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat
(5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dibentuk, pelaksanaannya menggunakan upaya hukum menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 27
1. Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
2. Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada
pejabat yang berwenang.
3. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang
untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Bagian Keempat
Audit Lingkungan Hidup
Pasal 28
Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (12 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Pasal 29
1. Menteri berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit
lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak
ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
4. Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Umum
Pasal 30
1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undangundang
ini.
3. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 31
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (13 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna
menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Pasal 32
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 33
1. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
2. Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Rugi
Pasal 34
1. Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan
tindakan tertentu.
2. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana pada ayat (1), hakim
dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian
tindakan tertentu tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 35
1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya
dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung
jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti
rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (14 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan
bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di
bawah ini:
a. Adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
3. Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Paragraf 3
Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 36
1. Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan
dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup.
2. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau
menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Paragraf 4
Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup Untuk Mengajukan Gugatan
Pasal 37
1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke
penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan
perikehidupan masyarakat.
2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok
masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
3. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (15 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
Pemerintah.
Pasal 38
1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk
hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau
pengeluaran riil.
3. Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Pasal 39
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau
organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 40
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (16 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang lingkungan hidup;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang lingkungan hidup.
3. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
4. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
5. Penyidik tindak pidana lingkungan hidup di perairan lndonesia dan Zona Ekonomi
Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 41
1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 42
1. Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (17 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
1. Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja
melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau
beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan,
melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut,
menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk
menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau
menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan
untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
3. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 44
1. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena
kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau
luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan
hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat
dengan sepertiganya.
Pasal 46
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (18 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
1. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana
dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi
lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak
pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua-duanya.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh
orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang
bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi
lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang
memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orangorang
tersebut, baik berdasa hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan
tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
3. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu
ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan
pekerjaan yang tetap.
4. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau
organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat
memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan
Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan
tata tertib berupa:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan atau
b. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
c. Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
d. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
f. Menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (19 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
1. Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini setiap usaha
dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan menurut persyaratan
berdasarkan Undang-undang ini.
2. Sejak diundangkannya Undang-undang ini dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau
kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 51
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LingkunganHidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (20 of 21)9/12/2007 22:40:05
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 1997
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Penjelasan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997
file:///P|/Produk%20Hukum/hukum/uu/uu9723.html (21 of 21)9/12/2007 22:40:05

Minggu, 12 Desember 2010

KOSKAR MASA DEPAN (Mutiara Hitam Dari Utara Bantaeng)

Bahtiar Ali Rambangeng
(Ketua Bidang Humas KOSKAR PPB)

Aku, engkau, mereka adalah satu wajah sekaligus berbeda


KOSKAR sebagai oraganisasi yang bergerak dibidang kepemudaan dan konsen pada perkaderan dan perjuangan telah menorehkan catatan tersendiri bagi Bantaeng.  KOSKAR telah berhasil membuktikan eksistensinya dengan menghasilkan kader-kader  yang memiliki sektor garapan bervariasi dan memiliki integritas tuntunya, keberhasilan KOSKAR tersebut bisa dilihat dari penyebaran kadernya di birokrasi (Wahab, Subhan Ya’kub salah satu kepala Desa percontohan di Indonesia untuk penanaman Pohon Hutan Desa dsb), sektor pendidikan ada Kamaruddin, Muhlis dan Abd Haris(masih banyak yang lainnya), aktivis ada Rahman(SEKJEN IMM SULSEL), Ismail Mangaga(aktivis PMII), Sabran (ketua oragisasi keguruan SULSEL), Bahtiar(Mantan KETUM HMI_MPO Makassar dan Komisi Politik PB HMI), Supriadi(Ketua LaPar Makassar), Nasrun Jamal(Mantan Ketum FMBT), disektor bisnis ada A.Misbahuddin, di sektor pendampingan ada Sofyn Yasri dan masih banyak lagi yang lainnya. Koskar yang masih belia ternyata luar biasa keluarannya.

Kronologis Penataan Kepemimpinan KOSKAR

Awalnya Koskar hanya menghimpun anak-anak Tombobulu(kini sudah jadi 3 kecamatan, kecamatan gantarangkeke, pa’jukukang dan tompobulu sendiri) untuk mengadakan diskusi sederhana. Hal ini diinisiatori oleh Ilyas, wahab, A,Misbahuddin dan banyak dibantu oleh Sulahan Yusuf(Direktur Group Paradigma Institute). Kemudian berkembang menjadi kelompok studi yang bernama KOSKAR PP-TB(Kelompok Studi dan Karya Putra-Putri Tompobulu). Berkembang dan berkebang dan mendapat angin segar di masa kepemimpinan Sirjuddin Umar S.Ag(mantan aktivis HMI-MPO). Di masa kepemimpinan Sarajuddin KOSKAR mengambil peran strategis untuk melakukan advokasi kebijakan politik yang tidak memihak kerakyat dan melakukan upaya kontrol kritis atas pemerintahan Azikin Soltan. Salah satu kasus yang ditangani KOSKAR adalah kejahatan politik aparat kepolisin terhadap Nara Pidana si A(nama kurang Hafal tapi yang jelas kakaknya Abdul Khaliq) dengan menelanjanginya dipenjara dan menyiksa diluar kemanusiaan, maka kader-kader KOSKAR dibawah kepemimpinan Sirajuddin, kader-kader KOSKAR melakukan aksi di depan halaman kantor polresta, dengan jumlah kader yang turun sekitan 30 orang.

Imbas dari aksi tesebut dipecatnya KAPOLRES dan sangsi terhadap aparat yang melakukan pelanggaran HAM. Aksi-aksi yang dilakukan kader KOSKAR di Masa kepemimpinan Sirajuddin lebih diorientasikan untuk penajaman ideologi perjuangan anak-anak KOSKAR, penajaman ANSOS(analisis sosial dan kebijakan publik) dan penguatan kualitas kader-kader KOSKAR. Imbasnya hampir semua yang memiliki sikap kritis terhadap kebijakan daerah dianggap anak KOSKAR(padahal bisa saja bukan), disisi lain telah terjadi pencitran dan bren imega “Semua yang kritis di bantaeng adalah anak KOSKAR”, sehingga hampir semua pertemuan di Bantaeng kalau ada yang bertanya dan nyelimet kritis di forum-forum, maka semua orang akan berkesimpulan pasti kader KOSKAR, padahal belum tentu.  

Pembentukan Citra diri KOSKAR dan pengutan kualitas kader-kadernya merupakan target utama, dengan beberapa indikator, pertama Koskar belum menjadi organisasi daerah yang memiliki karakter dan ciri khas yang bisa menjadi alat ukur pembeda dengan organisasi kepemudaan lainnya,Kedua untuk memperkenalkan kepada publik bargening koskar adalah kualitas dan sikap kritisnya terhadap semua kebijakan yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. Ketiga penegasan diri KOSKAR sebagai organisasi yang memiliki manifesto perjuang yang jelas dan kritis. Masa kepemimpinan Sirajuddin berakhir karena Sirajuddin masuk kandidat anggota dewan, sebagai organisasi yang tidak tunduk kepada ketuak siapapun dan memiliki idealisme yang tegas(koskar bukan gerbong partai politik tertentu, penegasan di AD/ART )Koskar membuktikan dirinya. Kemunduran Sirajuddin dan terpilihnya Muhlis di Kampung beru atas inisiator formatur 7 menjadikan KOSKAR tumbuh sebagai organisasi yang memiliki sikap tegas secara internal.

Terpilihnya Muhlis sebagai ketua baru KOSKAR tidak serta merta proses perkaderan KOSKAR keluar dari formulasi kepemimpinan Sirajuddin. Muhlis sebagai ketua baru KOSKAR tetap mengedepankan sikap kritis terhadap pemerintahan. Sikap ini di buktikan dengan melakukan aksi-aksi sosial dan pemberdayaan yang dilakukan anak-anak KOSKAR.
Perubahan secara drastis formulasi kepemimpinan KOSKAR terjadi saat Abdul Haris menjadi ketua. Hal ini ditandai dengan pembentukan kelompok kajian dan kebahasan  di MAN Dampang yang konsen pada penguatan kapasitas kader-kader KOSKAR. Ini dilakukan untuk menjawab adanya kemungkinan-buruk atas perubahan proses kelulusan yang awalanya ditentukan sekolah berubah menjadi keputusan nasional. Kader-kader KOSKAR di Bantaeng hampir secara keseluruhan di arahkan pada kualitas akademik sekolah dan kegiatan-kegiatan langsung yang dilaksanakan bidang KARPALA untuk memelihara lingkungan, maka ide-ide yang lahir adalah pembuatan pupuk kompos dan jambang umum bagi masyarakat.

Perubahan itu berlanjut di masa kepemimpinan Kamaruddin. Kemimpinan KOSKAR di masa Kamaruddin lebih diorientasikan pada profesionalisme, kemitraan kritis. Istandar dari kemitraan yang dibangun KOSKAR adalah dengan diadakannya kerja sama antara KOSKAR dan KPU Bantaeng dalam rangka membangun lualitas Demokrasi lokal, Ini bisa dilihat dengan terlibatnya KOSKAR sebagai pemantau pemilu legislatif Tahun 2009. Keterlibatan KOSKAR sebagai mitra KPU bukan sekedar ikut karena KOSKAR memiliki idealisme perjuangan, KOSKAR sama sekali tidak mendapat dana pemantauan dari KPU kalaupun ada itu hanyalah upaya inisiatif para pengurus KOSKAR, KPU pun kemudian berkesimpula “KOSKAR memang luar biasa”.  Perlu difahami KOSKAR ikut didalam suksesi pemilu legislatif memiliki target strates kelembagaan dan perkaderan, target tersebut adalah Pertama menjadikan anak-anak koskar sebagai anak-anak yang sadar politik,  kedua menjadikan anak-anak koskar menjadi kader terbuka sekaligus kritis.

Bukan hanya itu Koskar juga membangun kemitraan denga Graup Paradigma Institute yang dipimpin oleh sulhan Yusuf. Kerja sama antara KOSKAR dan Paradigma Institute melahirkan taman baca siana yang sangat strategis karena ditempatkan di Tanetea, dekat Sekolah SMA. Sementara di Makassar perkembangan kader-kader KOSKAR sungguh luar biasa dengan terlibatnya kader-kader KOSKAR sebagai orang-orang nomor satu dan menempati posisi strategis dalam organisasi nasional, di HMI ada Bahtiar, IMM, ada Rahman, PMII ada Ismail dan Sabran. Pilihan strategis perjuangan KOSKAR untuk berubah dari Kritis  menjadi kritis kemitraan tidak sekedar berubah semua ini dilakukan untuk menjawan perubahan zaman yang membutuhkan kemitraan positif dan profesional. Penulis perlu menyangga isu-isu yang berkembang, bahwa “Koskar adalah milik pemerintah” . koskar berubah karena adanya perubahan arah gerakan dan pertimbangan kebutuhan zaman.

Musaddag(KOORDINATOR KOPEL Bantaeng) sendiri mengekui “KOSKAR adalah salah satu lembaga perkaderan yang memiliki visi tidak sekedar mengambil sikap,orang-orang koskar adalah orang-orang matang”saat ini KOSKAR tidak terlalu gencar dengan kritis kepemerintah bukan tidak kritis tetapi ada hal-hal yang menjadi pertimbangan, KOSKAR tetap melakukan advokasi di Letta atas kasus tanah yang mengorbankan kepentingn rakyat kecil, dan sampai saat ini masyarakat di Letta mendapat perlindungan politik bagi masyarakat Letta. 

Masa Depan Bantaeng

Eksistensi KOSKAR sangat menentukan masa depan  Bantaeng 5-10 kedepan, Kenapa? Saat ini kader-kader potensial KOSKAR telah menata diri diberbagai sektor, baik sektor politik, pertaniaan, advokasi dan pendidikan. Kalau penempaan diri anak KOSKAR ini sudah selelsai secara otomatis akan pulang dan akan melakukan sesuatu yang bermamfaat bagi daerah. Jangan dikira keberadaan Kader-kader KOSKAR dibeberapa sektor tidak memiliki visi masa depan, apalagi sebagai kader-kader yang memiliki wawasan keilmuan yang memadai dan tentu saja hal itu sangat potensial untuk menjadi kekuatan politik baru disegala sektor.

Di Bantaeng saat ini hanya kader-kader KOSKAR yang gesit menata diri dan penguatan kapasitasnya. Apa yang dilakukan ini akan mengasa kematangan anak-anak KOSKAR untuk menjadi pemimpin di Bantaeng, apa yang dikatakan Sulhan Yusuf” Kader-kader KOSKAR kedepan Potensial jadi bupati” bisa diwujudkan, tetapi bukan itu orientasi perjuangan KOSKAR, KOSKAR justru lebih banyak membicarakan penataan daerah berbasis kearifan lokal, penataan sumber daya manusia lewat gerakan taman baca dan perkaderan. Proses yang dilalui KOSKAR membuktikan eksistensinya sebagai organisasi yang memiliki kualitas dan akan sangat menetukan masa depan Bantaeng.

Momen Kongres

Moment kongres KOSKAR kali ini dalalah moment yang sangat strategis untuk menentukna pola gerakan, perkaderan dan perjuangannya. Sehingga kongres kali ini adalah kongres yang sangat penting bagi eksistensi masa depan KOSKAR dan kader-kadernya di Bantaeng. Kongres harus kembali mempertegas posisi politik dan gerakan kejuangan KOSKAR di Bantaeng, tidak sekedar pergantian kepemimpinan, tetapi penegesan visi misi atas eksistensi KOSKAR,lalu apa yang mesti dilakukan pada moment kongres kali ini(kongres koskar dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2010) pertamapenegasan visi Misi kepemimpinan, penegasan visi misi kepemimpinan KOSKAR harus melihat problem yang dialami KOSKAR secara internal, situasi politik Bantaeng yang sangat sentral saat ini pecah kongsi politik Kubu Nurdin Vs kubu Soltan. Dari kedua kutup ini KOSKAR bukan menjadi anak tiruan tetapi menjadi lembaga yang fokus pada upaya lainnya dengan memihak pada kepentingan rakyat dan berusaha keluar dari kontaminasi politik yang ada.

Kedua penyusunan pengurus KOSKAR harus mampu mengakomodasi segala sekmen yang ada. Karena kader-kader koskar memiliki beragam basis aviliasi organisasi nasional. Ketiga, karena Koskar adalah organisasi yang beragam harus mengedepankan kepemimpinan kolektif kelegia, agar kebijakan yang lahir tidak lagi sentral ketua umum. Pembacaan atas situasi internal dan eksternal KOSKAR menjadi indikator utama keberhasilan kepemimpinan masa depan, yang jelasnya kader-kader KOSKAR akan tersinggung kalau ada sekolompok orang tertentu mengatasnamakan KOSKAR adalah budaknya, kader-kader KOSKAR akan merasa tersinggung kalau ada kelompok tertentu mengatasnakan KOSKAR padahal yang dia lakukan atas nama pribadi, senior-senior KOSKAR juga harus tetap mempertimbangkan posisinya diperintahan, jangan sampai posisinya hanya merusak nama baik KOSKAR.  Tulisan ini adalah serotan pedas atas issu yang berkembang bahwa KOSKAR di bawah ketiak Bupati. KOSKAR seudah diajarkan kebebasan dan kemandirian dan sama sekali tidak membenarkan bentuk-bentuk intimidasi politk dan penindasan.


Tulisan ini adalah Refleksi Pribadi atas eksistensi KOSKAR di Bantaeng


Selamat Menjelang Kongres KOSKAR PPB